Pekanbaru Riau,tarungnews.com - Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan kepada bawahan atau 'jatah preman'. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,6 tahun penjara denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,45 miliar sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (9/7/2026).
Dalam tuntutan yang bacakan jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Hal yang memberatkan Abdul Wahid tidak mengikuti larangan untuk tidak melakukan tindakan pidana korupsi, tidak kooperatif, dan tidak menerangkan yang sejujurnya. Satu-satunya yang meringankan adalah pak Abdul Wahid belum pernah dihukum,” tegas Jaksa.
Jaksa dari KPK juga mengatakan berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan fakta persidangan, Abdul Wahid dinilai terbukti menerima aliran dana Rp 2,4 miliar. Jumlah tersebut dikurangi Rp 800 juta yang disita saat operasi tangkap tangan.
“Uang dalam penguasaan dan kepemilikan Abdul Wahid sekitar Rp 1,45 miliar. Inilah pertimbangan-pertimbangan sehingga Abdul Wahid tuntutannya menjadi lebih berat yaitu pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan juga denda sebesar Rp 500 juta, uang pengganti Rp 1,45 miliar,” ujar Jaksa.
Sebelumnya diungkap oleh penyidik KPK, Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman'. Setidaknya, diduga ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
035,tarungnews.com